Menag akan Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

Dikutip dari AMPHURI.ORG. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Dalam waktu dekat, pihkanya akan segera berkordinasi dengan pihak terkait. Sementara untuk penyelenggaraan haji tahun ini, Kemenag juga telah menyusun skenario pelaksanaan haji, tak terkecuali soal vaksinasi bagi calon jamaah haji.

“Kita akan lakukan evaluasi kembali semuanya, dan tentunya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar penyelenggaraan umrah tetap aman bagi jamaah,” ungkap Menag Yaqut didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, saat menerima Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).

Sebelumnya, Saudi sempat menutup akses untuk melakukan ibadah umrah bagi jamaah dari seluruh dunia pada 27 Februari 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sejak ditutup hingga mulai dibuka pada 1 November, lalu ditutup kembali di 21 Desember, kemudian kembali dibuka pada 4 Januari dan akhirnya Saudi kembali menutup akses masuk 4 Februari 2021.

Terkait hal itu, Menag mengajak seluruh pihak memanfaatkan momen ditutupnya umrah ini untuk melakukan evaluasi. “Jadi nanti kalau Saudi sudah membuka kembali akses umrah, kita sudah betul-betul siap,” tegas Menag Yaqut.

Menag juga mengingatkan para pelaku penyelenggara perjalanan ibadah haji umrah (PPIU) untuk dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Salah satunya, kami betul-betul meminta PPIU untuk terus mengedukasi jamaah kita terkait protokol kesehatan covid-19, bila nanti ibadah umrah dibuka lagi,” pesan Menag.

“Jangan sampai saat di tanah suci, jamaah masih ada yang kedapatan coba-coba tidak menaati protokol kesehatan di Arab Saudi. Karena menurut laporan, masih banyak yang kedapatan melanggar di sana. Saya berharap jamaah umrah kita dapat menjadi contoh bagi dunia,” sambungnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur, Sekjen AMPHURI Farid Aljawi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) Muhammad Ali Amin, Sekjen Gaphura Endi Sutono, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Republik Indonesia (Asphurindo) Lukman Nyak Neh, Sekjen Asphurindo Iqbal Muhadjir, Ketua Dewan Pengawas Gaphura Herman Barata, dan perwakilan Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Hidayat.

Kepada Menag, para perwakilan asosiasi ini menyampaikan beberapa keluhan terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Salah satunya adalah aturan karantina selama enam hari lima hari paska kepulangan dari tanah suci.  “Ini cukup memberatkan bagi jamaah. Karena mereka harus menanggung biaya karantina sendiri, dan itu cukup besar, sekitar 4-5 juta per jamaah,” ujar Firman.

Di samping itu, kata Firman, kebanyakan jamaah yang diberangkatkan sesuai arahan dan permintaan Kemenag yaitu jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak Maret 2020. “Nah mereka juga sebelumnya sudah diminta menambah biaya umrah, karena berubahnya harga referensi. Yang semula minimal 20 juta rupiah, berubah menjadi 26 juta rupiah,” imbuhnya.

Leave a Comment

Start typing and press Enter to search