11 Aturan Saudi Soal Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

Sarana Umrah – Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi, pemerintah Saudi dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah sesuai protokol kesehatan.

Sebagaimana dalam edaran yang diterima redaksi pada Sabtu (24/10/2020) malam, berikut adalah sebelas regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang dikeluarkan pemerintah Saudi, di antaranya:

  1. Umur Jamaah 18-50 tahun
  2. Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB yang berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga sampai ke Saudi
  3. Untuk bisa umrah dan sholat di Haramain harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna
  4. Menyiapkan tiket return sesuai jadwal
  5. Memesan hotel berikut dengan karantina minimal 3 hari, transportasi lengkap antara gerbang masuk dan hotel, asuransi lengkap, transportasi lengkap antara hotel, Masjidil Haram dan miqot. Setiap group harus didampingi guide
  6. Mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negaranya masing-masing.
  7. Penyelenggara umrah wajib memberikan data passport yang valid dan khususnya tanggal lahir untuk menyesuaikan syarat umur jamaah umrah
  8. Memberikan informasi paket yang benar 100% yang dilaporkan sekurangnya 24 jam sebelum kedatangan, informasi tiket: mulai dari nomer tiket, terbang dari kota mana, tanggal dan waktu terbang, datang ke Kota mana, tanggal dan waktu kedatangan begitu juga waktu kembali. Informasi hotel di Mekkah dan Madinah, penyelenggara luar dan dalam Saudi menjamin kebenaran informasi yang diberikan.
  9. Ketika sampai Saudi jamaah diwajibkan isolasi mandiri di hotel masing-masing selama 3 hari
  10. Jamaah dari luar Saudi akan dibagi beberapa group, setiap group minimal 50 jamaah, dan setiap group harus didampingi TL, memesan program dalam 1 paket (tiket, Hotel dan transportasi) yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaan umrah dan ziarah yang sudah didaftarkan dalam aplikasi Eatamarna yang khusus bagi jamaah luar negeri
  11. Penyelenggara Saudi bertanggungjawab atas pengajuan program jamaah umrah (Hotel, transportasi, Handling lapangan, asuransi, akomodasi konsumsi) dan memberikan yang terbaik dalam pelayanan.

Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zakaria Anshary membenarkan bahwa sebelas aturan yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut diterimanya belum lama ini lewat edaran.

Edaran yang dikeluarkan oleh Kabid Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Abd Aziz Bin Abd Rahim Wazan tersebut terkait sejumlah regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Dalam edaran tersebut, pemerintah Arab Saudi mengingatkan para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah yang sesuai protokol kesehatan,” kata Zakaria dalam keterangan tertulisnya.

Sumber : https://www.amphuri.org/inilah-11-aturan-saudi-soal-penyelenggaraan-umrah-di-masa-pandemi/

Leave a Comment

Start typing and press Enter to search