Seiring perjalanan waktu, para ulama dari zaman ke zaman senantiasa menjaga otentisitas hadis dan mengeksplorasi makna dan kandungan hukum dan hikmahnya. Peran ini secara khusus menjadi spesialisasi ulama hadis. Mereka meletakkan kaidah-kaidah dan metodologi khusus untuk menjaga hadis dari upaya tahrîf (penyelewengan) dari orang-orang yang ekstrim (al-ghâlîn) dan takwil (interpretasi) dari orang-orang bodoh (al-jahilîn) serta pemalsuan (intihâl) dari para pendusta (al-mubtûn) dari sekte-sekte yang bid’ah.
Dalam hal ini, para ulama hadis khususnya abad kedua Hijriyyah sangatlah selektif dalam menerima hadis, seperti Abû Ishaq al-Sa’bî (w. 126 H/ 742 M), Ibn Syihâb al-Zuhrî (w. 125/ 741 M), Hisyam ibn ‘Urwah (w. 146 H) dan al-‘Amasî (w. 147 H). Para ulama tersebut sangat kritis dalam melihat sanad hadis, apakah sanad tersebut Ittisâl (bersambung) sampai kepada Nabi atau tidak.
Ketika hadis telah menyebar luas dan tidak sedikit pemalsuan yang dinisbatkan kepada Rasulullah saw, para ulama melakukan penelitian dan penilaian terhadap hadis. Mereka menyusun berbagai kaidah dan metode keilmuan hadis, diantara kaidah yang mereka rumuskan dalam kajian hadis adalah kaidah kesahihan hadis. Kriteria-kriteria tersebut adalah:
- Periwayatan hadis tidak boleh diterima terkecuali yang berasal dari orang-orang yang di anggap tsiqat.
- Orang yang akan memberikan riwayat hadis itu harus diperhatikan ibadahnya serta perilakunya; apabila ibadah dan perilakunya tidak baik maka periwayatannya tidak diterima.
- Riwayat orang-orang yang berdusta, mengikuti hawa nafsunya, dan tidak memahami secara benar apa yang diriwayatkan adalah tetolak.
- Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang-orang yang tidak dikenal memiliki pengetahuan hadis.
- Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang yang ditolak kesaksiannya.
Kriteria-kriteria ini hanya tertuju pada kualitas dan kapasitas seorang periwayat, baik yang boleh diterima maupun yang harus ditolak riwayatnya. Namun demikian, kriteria ini belum mencakup secara keseluruhan syarat sanad yang autentik yang ditetapkan kemudian, apalagi kriteria yang berhubungan dengan kesahîhan matn. Kriteria ini hanya terfokus pada permasalahan isnad saja.
Berbeda halnya dengan ulama sebelum abad ke-3 Hijriyyahh, ulama al-muta’akhirin telah memberikan definisi hadis sahih secara tegas. Seperti halnya Ibn al-Salâh (w. 634 H/1245 M) salah seorag ulama hadis yang memiliki banyak pengaruh di kalangan ulama hadis sezamannya dan sesudahnya, telah memberikan definisi atau pengertian hadis sahih sebagai berikut:
اما الحدىث الصحيح فهو الحديث المسند الذي يتصل اسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط الي منتهاه ولا يكون شاذا ولا معللا
“Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya sampai kepada Nabi Muhammad saw, yang diriwayatkan oleh periwayat yang adil dan dhabit sampai akhir sanad dan tidak terdapat kejanggalan (syudzûz) dan (illat)”.
Dari definisi tersebut Imam Nawâwî setuju dengan yang dikemukakan oleh Ibn al-Salâh dan meringkasnya dengan rumusan sebagai berikut:
ما اتصل سنده بالعدول الضابطين من غير شذوذولا علة
“Hadis sahih ialah hadis yang yang bersambung sanadnya, (diriwayatkan oleh orang-orang yang) adil dan dabit, serta tidak terdapat kejanggalan (syuduz) dan cacat (‘illat)”.
Ulama hadis lainnya dari kalangan al-Muta’akhirîn, seperti Ibn Hajar al-Asqalânî (w 852 H), Jalâl al-Dîn al-Suyûti (w. 911 H serta Muhhammad Zakariya al-Kandahlawî (lahir 1315), telah megemukakan defini hadis sahih. Definisi yang mereka tawarkan memang berbeda redaksinya tetapi prinsip isinya sama dengan yang telah dikemukakan oleh ibn al-Salâh dan al-Nawâwî. Ulama-ulama hadis pada masa berikutnya, seperti Mahmud al-Tahan, Subhi al-Sâlih (w. 1407 H) dan Muhammad ‘Ajjaj al-Khatîb juga memberikan definisi yang sama demikian.
Walaupun para ulama hadis telah memberikan pengertian tentang hadis sahih, tetapi menurut Ibn Katsîr (w. 774 H) hal itu tidaklah berarti telah menjadi ijmak. Ibn Katsîr berpendapat bahwa hadis sahih itu tidak hanya sanadnya bersambung kepada nabi saja, melainkan juga yang bersambung sampai hanya ketingkat sahabat. Sekalipun demikian menurut Ibn Katsîr bahwa pendapat yang diikuti oleh ulama pada umumnya adalah pendapat yang diikuti oleh Ibn Salâh dan al-Nawâwî.
Dengan demikian, pengertian hadis sahih yang diikuti oleh mayoritas ulama hadis ialah pengertian yang diutarakan oleh Ibn Salah dan diringkas oleh al-Nawâwî. Kriteria yang disepakati oleh mayoritas ulama hadis diatas telah mencakup sanad dan matn. Kriteria yang menyatakan bahwa bahwa rangkaian periwayat dalam sanad harus bersambung dan seluruh periwayatannya harus adil dan dhabit. Krtiteria terbut untuk kesahihan sanad, sedangkan keterhindaran dari syuzuz dan ‘illat bukan hanya kriteria kesahihan sanad saja, juga kriteria untuk kesahihan matn hadis.
Dari definisi hadis sahih yang disepakati oleh mayoritas ulama hadis diatas dapat dinyatakan, bahwa kaidah kesahihan sanad hadis ialah: sanad bersambung; seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil (al-‘adl); seluruh periwayat dalam sanad bersifat dabit; sanad hadis terhindar dari syûdzuz; dan sanad hadis itu terhindar ‘illat.
Penulis : Kholik Ramdan Mahesa, S.Ag